option
Questions
ayuda
daypo
search.php

ERASED TEST, YOU MAY BE INTERESTED ON Cross Company Financial

COMMENTS STATISTICS RECORDS
TAKE THE TEST
Title of test:
Cross Company Financial

Description:
Test Pemahaman Cross Company Financial

Author:
Pramana
Other tests from this author

Creation Date: 01/09/2010

Category: Others

Number of questions: 10
Share the Test:
New CommentNuevo Comentario
No comments about this test.
Content:
Berikut ini adalah pernyataan yang tidak merupakan latar belakang penggunaan Cross Company Financial Posting: Transaksi code untuk Cross Company Financial posting tidak dibuat khusus, tetapi bisa menggunakan yang sudah tersedia seperti FB01, F-02, FB50, FB05. Dengan menggunakan Cross Company Financial Posting untuk setiap Line Item FI Posting akan mempunyai identitas Trading Partner, sehingga akan sangat dibutuhkan untuk keperluan eliminasi konsolidasi financial statement. Cross Company Financial Posting akan memberikan 1 referensi cross company code number sehingga antara sending company dan receiving company tahu hubungan AR ICT dan AP ICT untuk setiap transaksi yang dibukukan Proses Rekonsiliasi AR ICT dan AP ICT antara sending dan receiving company tidak lagi membutuhkan effort yang cukup besar karena setiap pencatatan akan selalu terupdate di saat yang sama (real time).
Sebutkan dokument type yang hanya bisa digunakan untuk Cross Company Financial Invoice Posting: Dokumen type AB Dokumen type IC Dokument type ZV Dokumen type TC.
Request antara perusahaan afiliasi apa saja yang harus menggunakan Cross Company Invoice Posting berikut ini (Pilih 3 yang benar): Company Code 1010 (Persero) dengan 2110 (PDSI) Company Code 1010 (Persero) dengan 2052 (Patra Teknik) Company Code 2032 (Patra Niaga) dengan 1010 (Persero) Company Code 2021 (PTEP) dengan 1010 (Persero).
Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan untuk melakukan Cross Company Financial Posting: : Dokumen type yang digunakan untuk Invoice Posting gunakan IC (non-tax cross company) dan TC (dengan Tax cross company), sedangkan untuk Settlement Cross Company gunakan dokumen type ZV Adanya Validasi untuk Trading Partner di setiap line item posting: Trading Partner mandatory untuk diisi, dan setiap line item posting trading partner field tidak bisa diisi sama dengan company code ID sendiri. Bisa menggunakan Transaksi code berikut ini untuk melakukan settlement Cross company posting: FB01, F-02, FB50, dan FB05. Apabila disisi receiving company harus mengaplikasikan pemotongan PPh 23 dan sejenisnya, maka setiap line item AP harus diinput Withholding Tax data sebelum di posting invoicenya.
Setelah Cross Company Invoice Posting untuk skenario Sale of Service with PO reference sudah dilakukan oleh SPC dan di informasikan ke keuangan AR Sending maupun AP Receiving Company, maka yang harus dilakukan oleh Pihak keuangan AP Receiving Company adalah: Membiarkan ICT Clearing account sampai akhir periode, kalau belum ada penerimaan Inventory maka akan dengan sendirinya SPC melakukan reclassifikasi ke Unbilled Goods/Service Receipt. Menunggu invoice / debit note diberikan oleh Sending Company, kemudian setelah menerima baru melakukan verifikasi dan me- request ke SPC untuk melakukan post with clearing ICT clearing account ke akun GL yang sesuai. Menunggu invoice / debit note diberikan oleh Sending Company, kemudian setelah menerima baru me request ke SPC untuk melakukan SA dan LIV (Logistic Invoice Verification), lalu SPC harus segera melakukan Auto clearing untuk akun Clearing Logistic.
GL account yang digunakan sebagai Clearing account temporary pada saat meng-create Cross Company Financial Invoice Posting: 3903000000 - Intercompany non-SAP 3902000000 - Intercompany SAP 2900024900 - Clearing Logistic ICT Adjustment. 2900024000 - Clearing Logistic ICT .
Kondisi yang masih dapat dilakukan pembatalan Cross Company Financial dokumen adalah sebagai berikut: Sending Company sudah mengkonfirmasikan pembatalan Cross Company Financial Dokumen ke pihak Receiving Company. Receiving company belum diberitahukan sudah terjadi posting Cross Company. Belum ada salah satu dari FI dokumen line item yang digenerate dari Cross Company Posting sudah di proses kliring. Closing period belum dilakukan dipihak Receiving company.
Berikut adalah statement tentang To Be Process Cross Company Financial yang sangat signifikan perubahan dengan As Is Process sekarang: Menggunakan dokument type IC atau TC atau ZV untuk posting Cross Company Financial. Tidak melakukan Posting AR ICT(Piutang) ataupun Posting AP(Hutang) ICT untuk company yang sudah menggunakan mySAP secara individu, melainkan harus menggunakan Cross Company Financial Posting. Request ke SPC untuk membukukan AR ICT atau AP ICT harus menggunakan form baru.
Proses Cross Company Settlement adalah penyelesaian proses penyelesaian hutang piutang yang di dasarkan atas Berita Acara Penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak (Sending dan Receiving Company). Pilih dari statement berikut ini langkah yang paling tepat untuk melakukan proses settlement tersebut: Masing-masing pihak baik Sending maupun Receiving company menyelesaikan AR ICT maupun AP ICT nya dengan dasar Berita Acara Penyelesaian (BAP) request ke SPC atau Treasury masing-masing. Proses Kliring Open items hutang (dari sisi Receiving company) dan bersamaan dengan Proses Kliring Open item Piutang (dari sisi Sending company) dimana bisa dilakukan dengan meng-offset ke open item AR Credit Memo dan open item AP Debit memo, atau dengan menggunakan Cash / Bank settlement. Proses penyelesaian hutang piutang adalah persetujuan untuk saling Offsetting atau menggunakan Cash Settlement terhadap outstanding Hutang maupun Piutang. .
Skenario Cross Company Financial mana yang menggunakan Account ICT Clearing Logistic 2900024000 : Cost Reimbursement Bank Transfer Asset Transfer Sale of Service with PO reference.
Report abuse